PANGANDARAN JAWA BARAT - Rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, dengan mengucapkan bismillahirromanirrohim maka kami fraksi partai golongan karya DPRD kabupaten pangandaran menerima dan bersedia untuk membahasnya kembali pada tahapan selanjutnya.
Demikian disampaikan Wiwi Widaningsih dari Fraksi Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pangandaran dalam pandangan umumatas penjelasan bupati terhadap rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023, bertempat di ruang rapat paripirna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jum'at (15/07/2022).
Dikatakannya bahwa, pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya DPRD kabupaten pangandaran, penyepakatan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 antara pemerintah daerah dengan DPRD merupakan proses tahapan awal.
Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang akan di tetapkan menjadi Perda APBD tahun 2023 sebagai dokumen pelaksanaan anggaran, " Kata Wiwi.
Menurutnya, kami fraksi partai golongan karya DPRD kabupaten pangandaran mengapresiasi terhadap pemerintah daerah dalam hal ini hanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pangandaran, semoga proses pembahasan sampai dengan penyepakatan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
Rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancanganprioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, dengan mengucapkan bismillahirromanirrohimkami Fraksi Partai Holongan Karya DPRD kabupaten pangandaran menerima dan bersedia untuk membahasnya kembali pada tahapan selanjutnya"" kata Wiwi.
Parigi, 15 juli 2022Faksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Ade Ruminah, SH (ketua). Wiwi Widaningsih (sekertaris)** (Anton AS)