Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran pada Acara  Seminar Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023

    Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran pada Acara  Seminar Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Alhamdulillah pada kesempatan ini kita memasuki tahapan seminar naskah akademik Raperda inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2023, adapun keempat 
    Raperda inisiatif DPRD dimaksud sebagai berikut :
    1. Pendataan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah 
    terlantar
    2. Penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana,  
    sarana, dan utilitas umum perumahan 
    3. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
    hewan
    4. Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan 
    kebangsaan.

    Keempat Raperda tersebut telah tercantum dalam 
    program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 
    tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 3 oktober 2022
    dengan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah nomor : 188.4/kpts.31-dprd/2022, " kata Asep Noordin H MM selaku ketua DPRD Pangandaran,  bertempat 
    di ruang paripurna DPRD kabupaten pangandaran, Senin (31/07/2023)

    Disampaikannya bahwa, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian 
    atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat 
    dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

    Mengenai 
    pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda 
    provinsi atau Perda kabupaten/kota sebagai solusi 
    terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum 
    masyarakat.

    Dasar hukum rancangan peraturan daerah usulan
    DPRD, dan penyusunan naskah akademik rancangan 
    peraturan daerah, adalah : pasal 21, pasal 22, pasal 24,  
    pasal 26, dan pasal 133, serta lampiran II peraturan dalam 
    negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan 
    produk hukum daerah.

    Rancangan Peraturan Daerah tentang pendataan,  
    pemanfaatan dan pengelolaan tanah terlantar,  
    merupakan kebijakan yang kita lakukan sebagai upaya 
    dalam penertiban lahan pertanahan baik kawasan hutan 
    maupun non kawasan hutan karena tanah merupakan 
    modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan 
    kesejahteraan rakyat yang harus diusahakan,  
    dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk kemakmuran 
    rakyat.

    Selain itu kawasan hutan dan non kawasan hutan yang belum dimiliki hak atas tanah yang telah memiliki 
    izin/konsesi/perizinan berusaha, tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas 
    tanah-nya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, " Kata Asep.

    Menuruynya, di kabupaten pangandaran masih banyak yang
    perlu dilakukan penataan dan optimalisasi 
    pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, serta 
    pemeliharaan tanah.

    Sehingga
    dengan dibentuknya rancangan 
    peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan arah,  
    landasan dan kepastian hukum dalam pencegahan,  
    penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah 
    telantar, maka kami memandang perlu 
    adanya pengaturan mengenai penertiban kawasan tanah 
    telantar dan pelaporan tanah telantar.

    Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan 
    pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dimaksudkan untuk memberikan arah,  
    landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah kabupaten pangandaran dalam penyediaan, penyerahan 
    dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum 
    perumahan di kabupaten pangandaran, hal itu dilakukan 
    karena, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan 
    hidup baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam 
    undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 
    1945. 

    Diperlukan adanya keterlibatan aktif pemerintah 
    daerah dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan prasarana, sarana,  
    dan utilitas umum perumahan.

    Masyarakat penghuni perumahan membutuhkan 
    lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya 
    prasarana, sarana, dan utilitas umum yang 
    berkelanjutan sesuai dengan kemampuan pengembang 
    untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan 
    masyarakat di daerah, untuk itu penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari 
    pengembang kepada pemerintah daerah dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam rangka memberikan jaminan atas ketersediaan 
    prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menunjang 
    pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat yang 
    tertib dan tentram. 

    Raperda tentang rancangan penyelenggaraan
    peternakan dan
    kesehatan hewan dibentuk tujuannya untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang 
    terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan
    kesehatan
    hewan. 

    Pemerintah daerah 
    bertanggung jawab 
    melalui penyelenggaraan
    peternakan dan
    kesehatan
    hewan dengan
    mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan
    kedaulatan, kemandirian,
    dan ketahanan
    pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan. 

    Penyelenggaraan
    peternakan
    dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju,
    berdaya saing, dan berkelanjutan.

    Rancangan peraturan daerah tentang 
    penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan 
    kebangsaan, dibentuk karena pancasila sebagai idiologi 
    dan dasar negara kesatuan republik indonesia, falsafah 
    bangsa indonesia, pandangan hidup bangsa indonesia,  
    pokok kaidah fundamental negara indonesia, sumber dari 
    segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa 
    indonesia wajib diamalkan dan dilestarikan dalam 
    kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

    Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan 
    adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis 
    dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan 
    pengamalan nilai-nilai pancasila serta semangat cinta 
    tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme 
    dengan tetap menjunjung tinggi bhineka tunggal ika dan  kemajukan bangsa
    berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undangundang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, salah 
    satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan 
    ketahanan nasional dalam rangka memantapkan 
    pengamalan pancasila.

    Pelaksanaan undang-undang 
    dasar negara republik indonesia tahun 1945, pelestarian 
    bhinneka tunggal ika serta pertahanan dan 
    pemeliharaan keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

    Dengan pelaksanaan seminar ini diharapkan semua pihak dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk 
    saran dan masukan, sehingga dengan dibentuknya 
    peraturan daerah tersebut betul-betul merupakan 
    pembangunan dalam bidang produk hukum daerah yang 
    nantinya bila sudah ditetapkan keempat Perda dimaksud 
    dapat diterima oleh semua pihak baik pemerintah maupun 
    oleh masyarakat sehingga peraturan daerah tersebut 
    dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembentukan naskah 
    akademik dan rancangan peraturan daerah ini.

    Demikian yang dapat kami sampaikan,
    wallahul muwafiq ila 
    aqwamit thorieq. 
    wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. 

    Parigi, 31 juli 2023
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pangandaran

    Ketua,
    Asep Noordin H.M.M

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Relawan Juragan Pangandaran Dukung Ganjar...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami