Fraksi PDIP Menerima dan Menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 untuk Mendapat Pembahasan pada Tahapan Selanjutnya

    Fraksi PDIP Menerima dan Menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 untuk Mendapat Pembahasan pada Tahapan Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARST - Hadirin Rapat Paripurna yang berbahagia, berkaitan dengan agenda hari ini, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023 untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya. 

    Demikian dikatakan Mamat Rohimat saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas penjelasan bupati pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (19/09/2023).

    Disampaikannya bahwa,  
    peraturan daerah didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah kabupaten dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. 

    Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan pasal 317 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

    Selanjutnya, untuk melaksanakan peraturan daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan peraturan kepala daerah. 

    Sedangkan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

    Kami melihatnya bahwa, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati bersifat transparan dan terbuka serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " katanya.

    Menurut Mamat, seyogianya penilaian keadaan darurat dan keperluan mendesak pada rancangan peraturan daerah, akan dilakukan secara rasional dan matang berdasarkan analisis data dan tingkat prioritas atau urgensi program. 

    Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah semata-mata adalah demi tercapainya tujuan pembangunan tahun 2023, " ucapnya.

    Tsmbah Mamat, kami juga yakin bahwa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati dapat adil dan mengayomi masyarakat kabupaten pangandaran.

    Demikianlah penyampaian pandangan umum fraksi kami, mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati. atas segala perhatiannya, kami sampaikan terima kasih, " ujarnya.

    Parigi, 19 September 2023,  
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Iabupaten Pangandaran.
                                 
    - Sri Rahayu, S.Sos. (Ketua)
    - Mamat Rohimat, S.Pd., M.Pd., C.H. (Sekertaris).

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Secara Umum Fraksi-Fraksi Menerima dan Menyetujui...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami