PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin rapat paripurna yang berbahagia
berkaitan dengan agenda hari ini, kami Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan mendorong Raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023, untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya sehingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian dikatakan Mamat Rohimat saat menyampaikan pandangsn umum Fraksi PDI Perjuangan atas
penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (01/07/2024)
Disampaikannya bahwa,
kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, memahami
bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh Bupati merupakan bagian dari tugas dan kapasitas
kepala daerah, yakni untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Adapun setelah mendengarkan bersama penjelasan bupati, kami sepakat bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya pencapaian target pendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan dalam rangka pengoptimalan penyelenggaraan
pemerintahan.
Kami percaya bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan rekomendasi BPK-RI dengan sebaik-baiknya, sebagai tindak
lanjut terhadap opini wajar dengan pengecualian oleh BPK-RI atas APBD
kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023. dengan demikian, kami yakin bahwa APBD kabupaten pangandaran dapat memperoleh kembali opini wajar tanpa pengecualian, sebagai opini tertinggi hasil pemeriksaan laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah "katanya".
Menurut Mamat, berkaitan dengan agenda hari ini, kami Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan mendorong Raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023, untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya sehingga menjadi Peraturan Daerah ( Perda).
Demikianlah penyampaian pandangan umum fraksi kami, mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di
hati. atas segala perhatiannya, kami sampaikan terima kasih "ujarnya".
Baca juga:
Journalists in Legal Perspective Analysis
|
Parigi, 01 juli 2024
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran
Sri Rahayu, S.sos. (ketua)
Mamat Rohimat, S.Pd, M.Pd., C.H. (Anton AS)